KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 3
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu. b. melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana. c. mengatur distribusi serta penjualan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu.
