KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1982 tentang Pengadaan Bahan Peledak dinyatakan tidak berlaku lagi.
