Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi. (2) Bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer. (3) Perincian lebih lanjut tentang bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah mendengar pertimbangan Menteri Perindustrian.
Pasal 2
Dalam rangka upaya nasional untuk berswasembada dan menjamin kelangsungan pengadaan serta penyediaan bahan peledak guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan nasional, menugaskan kepada Perusahaan Umum Dahana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1973 untuk bertindak sebagai bahan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak tersebut untuk seluruh wilayah INDONESIA.
Pasal 3
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputus an PRESIDEN ini, meliputi : a. Pengadaan bahan baku; b. Memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan; c. Melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana; d. Melakukan dan mengatur distribusi serta penjual an bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini, Perusahaan Umum Dahana wajib menyusun program tahunan yang meliputi : a. Perkiraan kebutuhan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan; b. Kebutuhan bahan baku untuk industri bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan serta lain- lain industri yang menggunakan bahan peledak; c. Rencana distribusinya. (2) Program tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah dimintakan pertimbangan dari Menteri Keuangan sepanjang menyangkut bidang keuangan.
Pasal 5
Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Koperasi, dan Menteri Keuangan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas Perusaha an Umum Dahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Apabila terdapat keragu-raguan atas identitas suatu bahan sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, maka penetapan identitas tersebut diberikan oleh Menteri Pertahanan Keaman- an/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 7
Hal-hal yang elum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Koperasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka peraturan-peraturan perundang-undangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juli 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
