KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 6
Apabila terdapat keragu-raguan atas identitas suatu bahan sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, maka penetapan identitas tersebut diberikan oleh Menteri Pertahanan Keaman- an/Panglima Angkatan Bersenjata.
