KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 7
Hal-hal yang elum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Koperasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
