KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka peraturan-peraturan perundang-undangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
