Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA
Pasal 1
(1) Untuk pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan laut utama Adminis trator Pelabuhan adalah penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama; (2) Administrator Pelabuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1) Administrator Pelabuhan mengendalikan kekelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama; (2) Instansi pemerintah, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama dalam melaksanakan tugasnya di perbantukan kepada Administrator Pelabuhan dalam arti :
a. Secara taktis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Pelabuhan;
b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Administrator Pelabuhan tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Administrator Pelabuhan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut : a. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan kepelabuhanan bersama-sama dengan instansi pemerinth dan unit kerja yang bersangkutan; b. memerintahkan untuk mengadakan persiapan secara dini pelaksanaan pelayanan oleh masing-masing instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan; c. mengendalikan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan oleh instansi pemerintah dan unit- unit kerja yang bersangkutan dengan rencana dan jadwal waktu yang ditentukan; d. melakukan pengawasan agar ketentuan-ketentuan tentang tarip dana biaya pelayanan, tetap dipatuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. menerima laporan dan keluhan dari pemakai jasa mengenai tugas-tugas pelayanan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan serta menyelesaikan masalahnya; f. mengusahakan terjaminnya keamanan dan ketertiban di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan; g. melaksanakan pengamatan dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan oleh instansi pemerintah dan unit kerja dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang dipandang perlu; h. menyelesaikan masalah-masalah pelayanan secara setempat dan/atau mengusahakan penyelesaian dari atasan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan dalam hal masalahnya tidak dapat diselesaikan setempat;
Pasal 4
Instansi Pemerintah, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara di daerah lingkungan kerja pelabuhan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Pelabuhan.
Pasal 5
(1) Administrator Pelabuhan pada pelabuhan utama adalah jabatan eselon II a dan serendah- rendahnya eselon II b; (2) Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Administrator Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayaguna an Aparatur Negara.
Pasal 6
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di daerah lingkungan kerja pelabuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Pasal 7
Penentuan pelabuhan menjadi pelabuhan utama ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 8
Apabila pegawai/karyawan instansi pemerintah, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan tidak mengindahkan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, Administrator Pelabuhan dapat mengusulkan penggantian pegawai/karyawan tersebut kepada instansi pemerintah, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Pasal 9
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
