KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Penentuan pelabuhan menjadi pelabuhan utama ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
