KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN PELABUHAN
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di daerah lingkungan kerja pelabuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
