KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN PENGELOLAAN PELABUHAN
(1) Administrator Pelabuhan pada pelabuhan utama adalah jabatan eselon II a dan serendah- rendahnya eselon II b; (2) Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Administrator Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayaguna an Aparatur Negara.
