KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 1 — PENYELENGGARAAN TUGAS PELAYANAN DAN HUBUNGAN KERJA
Instansi Pemerintah, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara di daerah lingkungan kerja pelabuhan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Pelabuhan.
