KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 5 — PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
