KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENYELENGGARAAN TUGAS PELAYANAN DAN HUBUNGAN KERJA
(1) Administrator Pelabuhan mengendalikan kekelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama; (2) Instansi pemerintah, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama dalam melaksanakan tugasnya di perbantukan kepada Administrator Pelabuhan dalam arti :
a. Secara taktis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Pelabuhan;
b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Administrator Pelabuhan tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
