PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan
Pengadilan Negeri Sangatta masing-masing berkedudukan di Kota Banjarbaru,
di Kota Bontang, dan di Sangatta.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota
Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang meliputi wilayah Kota
Bontang, Propinsi Kalimantan Timur.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta meliputi wilayah Kabupaten
Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka wilayah Kota
Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri
Sangatta, maka wilayah Kota Bontang dan wilayah Kabupaten Kutai
Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Banjarmasin.(2)
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Martapura,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Pasal 6
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Tenggarong.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan
Negeri Sangatta dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri
Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta, serta tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Banjarbaru,
Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta
ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum
masyarakat di Kota Banjarbaru, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur,
dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk
Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan
Negeri Sangatta yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota Banjarbaru,
Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3316);
- Undang ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
