KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI
Pasal 6
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Tenggarong.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta.
