KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Martapura,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru.
