KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Banjarmasin.(2)
Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
