KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI
Pasal 8
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri
Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta, serta tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Banjarbaru,
Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta
ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
