PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Menggala yang berkedudukan di Menggala.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kota Agung yang berkedudukan di Kota
Agung.
Pasal 2
(1) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Menggala meliputi Daerah Kabupaten
Tulang Bawang.
(2) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Agung meliputi Daerah Kabupaten
Tanggamus.
Pasal 3
PRESIDEN
Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala dan maka Daerah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kota Agung maka Daerah
Kabupaten Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kalianda.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri Kalianda di Talang Bawang dan Cabang
Kejaksaan Negeri Kalianda di Pringsewu dialihkan menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Tulang Bawang dan Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Pringsewu.
Pasal 6
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala, perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kotabumi di Menggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Menggala.
Pasal 7
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala, perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kotabumi di Menggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Menggala.
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Kota Agung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 9
Penetapan tipe, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung ditetapkan Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
PRESIDEN
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
- perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunaan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
