KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kota Agung maka Daerah
Kabupaten Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kalianda.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri Kalianda di Talang Bawang dan Cabang
Kejaksaan Negeri Kalianda di Pringsewu dialihkan menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Tulang Bawang dan Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Pringsewu.
