KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN
Pasal 9
Penetapan tipe, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung ditetapkan Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
