KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Kota Agung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
