KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
PRESIDEN
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
