HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang gaji, tunjangan, dan
hak-hak lain serta pensiun Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut :
- Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas
juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus
ribu rupiah).
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri.
(2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan
tunjangan jabatan, sebagai berikut :
- Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan
struktural eselon Ia;
- Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural
eselon IIa;
- Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural
eselon IIIa;
- Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural
eselon IVa,
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak bulan Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemberian gaji, tunjangan, hak-hak lain serta pensiun Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan
perundang-undangan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a
serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah
kerja, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden;
- bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara merupakan aparatur Pemerintah dalam badan kesekretariatan
dan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal,
diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi
Pemeriksa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3864);
- Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
