KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 3
(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri.
(2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan
tunjangan jabatan, sebagai berikut :
- Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan
struktural eselon Ia;
- Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural
eselon IIa;
- Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural
eselon IIIa;
- Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural
eselon IVa,
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
