KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 …
PRESIDEN
