KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang gaji, tunjangan, dan
hak-hak lain serta pensiun Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium setiap bulan.
