PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 1
(1) Mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut ISI Denpasar.
(2) ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Sekolah Tinggi Seni
Indonesia (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain
Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, disertai dengan
pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D).
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan peraturan
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian
Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah/diganti berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Denpasar,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
seni budaya dan dalam rangka mewujudkan pusat unggulan seni budaya,
perlu mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan menggabungkan
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar dengan Program Studi Seni Rupa
dan Desain Universitas Udayana;
- bahwa sehubungan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 45 Tahun 2002;
