Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Denpasar, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Denpasar.
(2) STSI Denpasar adalah perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan STSI Denpasar secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
STSI Denpasar mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan profesional dan atau program akademik di bidang seni.
Pasal 3
Organisasi STSI Denpasar terdiri dari:
- Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
- Senat Sekolah Tinggi;
- Unsur Pelaksana Akademik;
- Unsur Pelaksana Administratif;
- Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Denpasar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 5
Sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Akademi Seni Tari INDONESIA Denpasar diintegrasikan ke dalam STSI Denpasar.
Pasal 6
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pelaksanaan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
