KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Denpasar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
