KEPPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 1
(1) Mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut ISI Denpasar.
(2) ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Menteri Pendidikan Nasional.
