KEPPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Sekolah Tinggi Seni
Indonesia (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain
Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, disertai dengan
pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D).
