KEPPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan peraturan
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian
Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah/diganti berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
