KEPPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Denpasar,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 …
PRESIDEN
