KEPPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2003
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2003
INDONESIA,
ttd.