Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 2
Timnas PEPI bertugas untuk:
a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
c. mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
d. melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi, serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
Pasal 3
(1) Apabila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugasnya Timnas PEPI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Pokja, yang pembentukannya dilakukan oleh Ketua Harian.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, mekanisme kerja dan pelaporan pelaksanaan tugas Pokja serta kesekretariatan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Harian.
Pasal 4
Timnas PEPI menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua.
Pasal 5
Ketua Harian dan Ketua Pokja dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, serta Pimpinan Lembaga lain yang terkait serta pihak-pihak lain yang terdiri dari para pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.
Pasal 6
Mekanisme kerja Timnas PEPI diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
Pasal 7
Ketua Harian melaporkan pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Ketua.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh Sekretariat Timnas PEPI, yang melekat pada Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Ketua Harian.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Timnas PEPI ditetapkan oleh Ketua Harian.
Pasal 9
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Timnas PEPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003, diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands
[[PERPRES_82_2020]] - Pasal 19 (Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
[[KEPPRES_8_2008]] - Perubahan Pertama
[[KEPPRES_28_2010]] - Perubahan Kedua
[[KEPPRES_87_2003]] - Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (previous version)
[[UUD_1945]] - Pasal 4 ayat (1)
[[UU_32_2004]] - Pemerintahan Daerah
[[PERPU_3_2005]] - Perubahan UU 32/2004
[[UU_8_2005]] - Penetapan PERPU 3/2005
This regulation established a high-level national team for export and investment promotion during the Kabinet Indonesia Bersatu era. The team operated from March 2006 until it was dissolved by PERPRES 82/2020, which established the COVID-19 Committee and National Economic Recovery Committee as part of the pandemic response. The regulation underwent two amendments (2008 and 2010) before being fully revoked in 2020.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna mendukung peningkatan ekspor dan peningkatan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang mendukung peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
b. bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk meningkatkan arus ekspor dan investasi di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
