Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
CORE IDENTIFICATION
document_id: KEPPRES_28_2010 document_type: regulation parent_regulation: null schema_version: "2.0" regulation_type: KEPPRES number: 28 year: 2010 title: "Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi" title_en: "Second Amendment to Presidential Decree Number 3 of 2006 on National Team for Export and Investment Enhancement"
STATUS AND DATES
status: revoked date_enacted: 2010-12-01 date_promulgated: 2010-12-01 date_effective: 2010-12-01 date_revoked: 2020-11-13 issuing_authority: "Presiden Republik Indonesia" signed_by: "Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono"
LEGAL RELATIONSHIPS
legal_basis:
- UUD_1945_Pasal_4_Ayat_1
- UU_32_2004
- UU_8_2005
- UU_25_2007
- PERPRES_28_2008
amends:
- regulation_id: KEPPRES_3_2006 amendment_type: second_amendment description: "Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional PEPI"
- regulation_id: KEPPRES_8_2008 amendment_type: prior_amendment description: "Perubahan pertama atas KEPPRES 3/2006"
revoked_by:
- regulation_id: PERPRES_82_2020 revocation_article: "Pasal 19" revocation_date: 2020-11-13 context: "Dissolved due to COVID-19 Committee regulation establishing new governance structure"
HIERARCHY
hierarchy: level: regulation position: 0 parent: null children: - KEPPRES_28_2010_PASAL_I - KEPPRES_28_2010_PASAL_II
SUBJECT MATTER
subject_matter:
- Tim Nasional
- Peningkatan Ekspor
- Peningkatan Investasi
- Kelembagaan
- Koordinasi
sector:
- ekonomi
- investasi
- perdagangan
SEARCH OPTIMIZATION
tags:
- KEPPRES
- Tim Nasional
- Ekspor
- Investasi
- Kelembagaan
- Revoked
- Archived
keywords:
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor
- Peningkatan Investasi
- Timnas PEPI
- Kelompok Kerja
- Pokja
- Susunan Keanggotaan
- Menteri Koordinator
- BKPM
- Revoked
- COVID-19
QUALITY METRICS
quality: completeness: 1.0 confidence: 1.0 validated: true extraction_method: PyPDF2 pages: 4
ARCHIVE METADATA
archive_reason: "Revoked by PERPRES 82/2020" archive_date: 2020-11-13 historical_significance: "Governed national export and investment coordination before COVID-19 reorganization"
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2010
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Status
⚠️ REVOKED - DICABUT
Keputusan Presiden ini telah DICABUT oleh [[PERPRES_82_2020]] Pasal 19 pada tanggal 13 November 2020.
Alasan Pencabutan: Pembubaran terkait pembentukan struktur tata kelola baru melalui regulasi Komite COVID-19.
Pembukaan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa guna meningkatkan pendayagunaan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi perlu menyesuaikan susunan keanggotaan dan Kelompok Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
Mengingat
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua: Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua Harian: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Anggota:
- Menteri Koordinator Bidang P
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna meningkatkan pendayagunaan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi perlu menyesuaikan susunan keanggotaan dan Kelompok Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
