KEPPRES
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Pasal 2
Timnas PEPI bertugas untuk:
a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
c. mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
d. melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi, serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
