KEPPRES
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
