KEPPRES
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003, diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
