KEPPRES
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh Sekretariat Timnas PEPI, yang melekat pada Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Ketua Harian.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Timnas PEPI ditetapkan oleh Ketua Harian.
