Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan minuman beralkohol dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandungg ethanol.
Pasal 2
(1) Produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri. (2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri, pengawasan usaha pembuatan minuman
beralkohol secara tradisional dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
(1) Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor, dikelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
(2) Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Pasal 4
(1) Produksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
(2) Menteri Kesehatan MENETAPKAN standar mutu minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1) Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN:
a. Ketentuan mengenai impor, pengedaran dan penjualan serta penimbunan minuman beralkohol.
b. Jenis atau produk-produk minuman beralkohol yang dapat dijual atau diperdagangkan di dalam negeri.
Pasal 7
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya cukai bagi minuman beralkohol produksi dalam negeri, dan bea masuk, cukai serta pajak-pajak lain bagi minuman beralkohol yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Kesehatan.
(2) Selain bea masuk, cukai serta pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan ada pungutan apapun lainnya.
Pasal 8
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan instansi pemerintah terkait.
Pasal 9
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua Peraturan Daerah mengenai
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Menteri Dalam Negeri melaksanakan dan MENETAPKAN pedoman bagi peninjauan ulang dan penyesuaian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
