KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Pasal 6
BAB 4 — PENGEDARAN DAN PENJUALAN
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN:
a. Ketentuan mengenai impor, pengedaran dan penjualan serta penimbunan minuman beralkohol.
b. Jenis atau produk-produk minuman beralkohol yang dapat dijual atau diperdagangkan di dalam negeri.
