KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Pasal 7
BAB 5 — PAJAK, BEA MASUK, DAN CUKAI
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya cukai bagi minuman beralkohol produksi dalam negeri, dan bea masuk, cukai serta pajak-pajak lain bagi minuman beralkohol yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Kesehatan.
(2) Selain bea masuk, cukai serta pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan ada pungutan apapun lainnya.
