KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan instansi pemerintah terkait.
