KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua Peraturan Daerah mengenai
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Menteri Dalam Negeri melaksanakan dan MENETAPKAN pedoman bagi peninjauan ulang dan penyesuaian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
