PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar
Rp 66.865.602.180.127,00 (enam puluh enam triliun delapan ratus
enam puluh lima miliar enam ratus dua juta seratus delapan puluh
ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp
68.717.997.106.318,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus
tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
(3) Sisa...
PRESIDEN
(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu
triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh
empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan
puluh satu rupiah).
(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa
Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang
ini.
Pasal 2
(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar
Rp 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas
miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima
ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
(2) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar Rp 552.284.729.174,00
(lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat
juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat
rupiah).
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tangga diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari
rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban
konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- bahwa terdapat realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum
dibukukan dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran
1992/93;
- bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1993/94 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara
Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521);
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3548);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran
Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3605);
