UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tangga diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
