ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperoleh dari :
Sumber-sumber Anggaran Rutin;
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan;
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp. 52.769.000.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 9.553.100.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994
diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
PRESIDEN
Pasal 2…
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri atas :
Anggaran Belanja Rutin;
Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp. 37.094.900.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 25.227.200.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut
sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut
sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada Pertengahan Tahun Anggaran 1993/994 dibuat laporan
realisasi mengenai:
Anggaran Pendapatan Rutin;
Anggaran Pendapatan Pembangunan;
Anggaran Belanja Rutin;
Anggaran Belanja Pembangunan.
PRESIDEN
(2) Pada...
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1993/1994 dibuat Laporan
realisasi mengenai:
Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di
bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan di
bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir Tahun
Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1994/1995.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1993/1994 dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu
dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/1994.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1994/1995.
PRESIDEN
Pasal 5…
Pasal 5
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan
dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1993/1994 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum Tahun
Anggaran 1993/1994 berakhir.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1993
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1993
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
kelima dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun
V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana
ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kelima Rencana
Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam
pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai
dengan tahun keempat Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk
meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur
sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Indiche Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
