Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir Tahun
Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1994/1995.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1993/1994 dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu
dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/1994.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1994/1995.
PRESIDEN
